Tim Pengelola Kegiatan (TPK) ditetapkan oleh Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKDes) melalui Surat Keputusan Kepala Desa sebagai amanat Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2015, yang mempunyai tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
Tonton Video : FGD Pengadaan Barang/Jasa oleh Arif Harjanto, SH.
- menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi : 1). spesifikasi teknis Barang/Jasa; dan 2). Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- menetapkan Dokumen Pengadaan;
- menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa; | baca juga artikel :Hal yang Tabu untuk dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa
- melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
- menandatangani Perjanjian, yang diwakili oleh Ketua TPK;
- melaksanakan Perjanjian dengan Penyedia Barang/Jasa;
- mengendalikan pelaksanaan Perjanjian ;
- melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PKPKDes;
- menyerahkan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada PKPKDes dengan Berita Acara Penyerahan;
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Baca juga artikel : Panitia Penerima Hasil Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Desa
Selain tugas pokok dan kewenangan tersebut diatas, dalam hal diperlukan, TPK dapat :
- mengusulkan kepada PKPKDes: 1). perubahan paket pekerjaan; 2). perubahan jadwal kegiatan pengadaan; dan/atau; 3).pengangkatan penanggungjawab teknis pelaksana swakelola.
- menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.