Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa di Pemerintah Desa dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2015. (Download)

Berikut ini adalah hal-hal yang dilarang (tabu) untuk dilakukan oleh TPK :
- TPK dilarang menjadi Panitia Penerima Hasil Pengadaan Barang/Jasa.
- TPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Perjanjian dengan Penyedia Barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBDes .
- Koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan bendahara desa dilarang duduk sebagai anggota TPK.
- Dalam proses pemilihan penyedian barang/jasa pada metode evaluasi penawaran TPK dilarang mengubah, menambah dan/atau mengurangi kriteria serta tata cara evaluasi setelah batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran.
- Dalam hal proses penilaian kualifikasi penyedia barang/jasa TPK dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif serta diluar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2015.
- TPK dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Baca juga artikel : Panitia Penerima Hasil Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Desa
Referensi : Perbup Banyumas No. 21 Th. 2015