Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015

5
4271
MK

Pada tanggal 15 Oktober 2015 silam para Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesi (APDESI) Kabupaten Lampung Tengah mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Para Pemohon Perkara adalah : (1). Holidin, (2). Mulyadi, (3). Sutarmin, (4). Tulus Ikhlas, (5). Edi Sanipo, (6). Yusup Sukardi, (7). M. Syahrudin, dengan Kuasa Hukum : Gunawan Raka S.H., dkk.

Obyek hukum yang diajukan pengujian adalah Pasal 33 huruf g, Pasal 50 ayat (1) huruf a dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dari permohonan pengujian tersebut Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengabulkan sebagian melalui amar putusan yang disampaikan pada tanggal 23 Agustus 2016 pukul 10.29 WIB.

Permohonan yang dikabulkan adalah Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dengan putusan tersebut dapat disimpulkan bahwa Calon Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak harus ber-KTP dan berdomisili di wilayah desa setempat. Putusan ini disambut baik oleh para perantau yang telah sukses dan berkeinginan pulang kampung “bali ndeso”  untuk membangun desanya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Salinan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 dapat di unduh di sini atau melalui website resmi Mahkamah Konstitusi.

5 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Silakan masukkan komentar Anda!
Silahkan masukan nama anda