Tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa atau disebut Tim Penyusun RKP Desa yang berjumlah minimal 7 orang maksimal 11 orang dibentuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa terdiri dari:
- Kepala Desa selaku Pembina;
- Sekretaris Desa selaku Ketua;
- Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) sebagai Sekretaris;
- Anggota yang meliputi: Perangkat Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMD), Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan unsur masyarakat. Anggota mengikutsertakan perempuan.
Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
- Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- Penyusunan rancangan RKP Desa;
- Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa
PENCERMATAN PAGU INDIKATIF DESA DAN PENYELARASAN PROGRAM/KEGIATAN MASUK KE DESA.
Informasi Pagu Indikatif Desa dan rencana program/kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang masuk ke Desa, diperoleh dari Pemerintah Kabupaten melalui Kepala Desa. Apabila informasi pagu indikatif belum ada, menggunakan informasi pagu indikatif tahun lalu.
Pencermatan Pagu Indikatif Desa meliputi:
- Rencana Dana Desa yang bersumber dari APBN;
- Rencana Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
- Rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
- Rencana bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Hasil pencermatan Pagu Indikatif Desa dituangkan dalam Format Pagu Indikatif Desa (Lampiran Permendagri No. 114 Tahun 2014).
Penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk ke Desa meliputi:
- Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten/Kota;
- Rencana program dan kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- Hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Hasil penyelarasan dituangkan ke dalam Format Kegiatan Pembangunan yang Masuk ke Desa (Lampiran Permendagri No. 114 Tahun 2014).
Download : Permendagri Nomor 114 Tahun 2014
Hasil pencermatan sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan berskala lokal Desa yang dituangkan dalam rancangan RKP Desa.
PENCERMATAN ULANG DOKUMEN RPJM DESA
Tim penyusun RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa. Dalam mencermati dokumen RPJM Desa, terkadang Tim penyusun RKP Desa mempunyai pandangan yang keliru, yaitu menampung usulan baru dan usulan yang ada pada Dokumen RPJM Desa malah tidak diperhatikan. Hal yang perlu diperhatikan adalah apakah ada rencana kegiatan pembangunan tahun berjalan yang masuk dalam skala prioritas belum dilaksanakan dikarenakan adanya keterbatasan pagu indikatif dan apakah perlu dimasukan dalam tahun anggaran berikutnya? Bukan mengakomodir usulan baru yang akan merubah Dokumen RPJM Desa.
Untuk merubah Dokumen RPJM Desa harus melalui MUSDES terlebih dahulu dan dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan sesuai Permendagri No. 114 Tahun 2014.
Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa menjadi dasar dalam menyusun rancangan RKP Desa.
PENYUSUNAN RANCANGAN DAFTAR USULAN RKP DESA
Tim penyusun RKP Desa menyusun Rancangan Daftar Usulan RKP Desa berdasarkan pencermatan Dokumen RPJM Desa untuk 2 tahun berikutnya sesuai skala prioritas yang akan diusulkan oleh Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kabupaten/Kota melalui mekanisme Perencanaan Pembangunan Daerah. Mekanismenya melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (MUSRENBANGKEC).
Baca juga : Bagaimana Mekanisme Penyusunan RKP Desa