Bagaimana tata cara dan siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa di desa? Berikut penjelasannya berdasarkan peraturan dan perundangan yang terbaru.

Pengadaan barang/jasa secara swakelola pada Pemerintah Desa dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.

Tugas TPK adalah:

  1. melaksanakan Swakelola;
  2. menyusun dokumen Lelang;
  3. mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;
  4. memilih dan menetapkan Penyedia;
  5. memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan
  6. mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.

pekerjaUntuk pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan secara swakelola ditunjuk penanggungjawab teknis pekerjaan dari anggota TPK yang mampu dan memahami teknis kegiatan/pekerjaan konstruksi. TPK dapat di beri honorarium sesuai dengan kemampuan Pemerintah Desa.

Jumlah personil TPK minimal 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai kebutuhan dengan jumlah gasal, terdiri dari Ketua, Sekretaris dan anggota yang unsur-unsurnya yaitu: Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Masyarakat. TPK ditetapkan oleh Kepala Desa melalui Surat Keputusan sesuai dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau MUSRENBANGDES.

Selain TPK, pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa di desa yaitu : Kepala Desa, Kasi/Kaur (PPKD) dan masyarakat.

Kepala Desa selaku Penguasa Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) mempunyai tugas :

  1. menetapkan TPK hasil Musrenbangdes;
  2. mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan; dan
  3. menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam hal terjadi perbedaan pendapat.

Kasi/Kaur selaku PPKD melaksanakan pengelolaan dalam pengadaan barang/jasa dengan tugas-tugas sebagai berikut:

  1. menetapkan dokumen persiapan Pengadaan;
  2. menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan kepada TPK;
  3. melakukan Pengadaan sesuai dengan ambang batas nilai dan kegiatan yang ditetapkan Musrenbangdes;
  4. menandatangani bukti transaksi Pengadaan;
  5. mengendalikan pelaksanaan Pengadaan;
  6. menerima hasil Pengadaan;
  7. melaporkan pengelolaan Pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa; dan
  8. menyerahkan hasil Pengadaan pada kegiatan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa dengan berita acara penyerahan.

Download : Pemendagri No. 20 Tahun 2018

Download : Perbup Banyumas No. 56 Tahun 2018

Kasi/Kaur dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani surat perjanjian dengan Penyedia apabila anggaran belum tersedia atau anggaran yang tersedia tidak mencukupi dan Kaur Keuangan tidak boleh menjabat sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Masyarakat, berperan dalam bentuk partisipasi dalam pelaksanaan kegiatan Swakelola dan berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan.

Persyaratan penyedia barang/jasa di Desa sebagai berikut:

  1. memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya;
  2. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan;
  3. memiliki kemampuan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan; dan
  4. khusus untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Download : Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019

Download : Perbup Banyumas No. 8 Tahun 2022

TINGGALKAN BALASAN

Silakan masukkan komentar Anda!
Silahkan masukan nama anda