Pedoman Teknis dan Mekanisme Penyusunan Peraturan di Desa (Peraturan Bupati Banyumas No. 103 Tahun 2025)
Ringkasan Eksekutif
Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 103 Tahun 2025 ditetapkan sebagai panduan komprehensif bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan kewenangan legislasi desa. Dokumen ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap produk hukum di tingkat desa disusun secara sistematis, transparan, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Poin-poin krusial dalam regulasi ini meliputi:
- Klasifikasi Produk Hukum: Penegasan perbedaan antara Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
- Mekanisme Inisiatif: Penjelasan prosedur penyusunan rancangan peraturan yang dapat diprakarsai baik oleh Pemerintah Desa maupun BPD.
- Konsultasi Publik: Kewajiban melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan untuk memastikan substansi materi relevan dengan kebutuhan lokal.
- Fungsi Pengawasan: Penekanan pada proses evaluasi wajib untuk rancangan peraturan strategis (seperti APB Desa) dan mekanisme klarifikasi pasca-pengundangan.
- Standarisasi Teknis: Penyediaan format baku (lampiran) untuk menjaga konsistensi administratif di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas.
Analisis Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4, terdapat tiga jenis peraturan di desa dengan cakupan materi yang spesifik:
| Jenis Peraturan | Materi Muatan | Penetapan |
| Peraturan Desa | Pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran peraturan lebih tinggi. | Kepala Desa setelah disepakati bersama BPD. |
| Peraturan Bersama Kepala Desa | Materi kerja sama antar-desa. | Dua atau lebih Kepala Desa. |
| Peraturan Kepala Desa | Pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Bersama, dan tindak lanjut peraturan lebih tinggi. | Kepala Desa (bersifat mengatur). |
Larangan Umum: Semua jenis peraturan di atas dilarang keras bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (Pasal 3). Kepentingan umum mencakup kerukunan warga, akses pelayanan publik, ketentraman, kegiatan ekonomi, dan perlindungan terhadap diskriminasi SARA serta gender.
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
1. Perencanaan dan Prakarsa
Perencanaan penyusunan ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD). Rancangan dapat berasal dari:
- Pemerintah Desa: Di bawah koordinasi Sekretaris Desa.
- BPD: Melalui usulan anggota kepada pimpinan BPD (kecuali untuk rancangan strategis seperti APB Desa, RPJM Desa, dan RKP Desa yang merupakan wewenang Pemerintah Desa).
2. Konsultasi dan Pembahasan
Tahapan ini krusial untuk validasi substansi:
- Konsultasi: Rancangan wajib dikonsultasikan kepada masyarakat (terutama kelompok yang terdampak langsung) dan dapat dikonsultasikan kepada Camat.
- Pembahasan di BPD: BPD wajib membahas rancangan paling lambat 7 hari kerja setelah menerima surat dari Kepala Desa.
- Quorum: Musyawarah BPD dinyatakan sah jika dihadiri minimal 2/3 anggota BPD. Pengambilan keputusan mengutamakan musyawarah mufakat.
3. Penetapan dan Pengundangan
- Kesepakatan: Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama.
- Penandatanganan: Kepala Desa wajib menandatangani rancangan paling lambat 15 hari sejak diterimanya rancangan dari BPD. Jika tidak ditandatangani dalam kurun waktu tersebut, rancangan tetap sah menjadi Peraturan Desa dan wajib diundangkan.
- Pengundangan: Dilakukan oleh Sekretaris Desa dengan mencantumkannya dalam Lembaran Desa atau Berita Desa serta mencatatnya dalam Buku Register.
Evaluasi, Klarifikasi, dan Pembatalan
Untuk menjamin kualitas hukum, Pemerintah Kabupaten Banyumas menerapkan sistem kontrol dua arah:
Evaluasi (Sebelum Penetapan)
Rancangan Peraturan Desa yang bersifat strategis wajib dievaluasi oleh Bupati sebelum ditetapkan. Materi yang wajib evaluasi meliputi:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) — didelegasikan kepada Camat.
- Pungutan Desa.
- Struktur Organisasi Pemerintah Desa.
- Rencana Tata Ruang Desa.
Jika hasil evaluasi tidak diberikan dalam 20 hari kerja, peraturan dianggap sah dan dapat langsung ditetapkan.
Klarifikasi (Setelah Penetapan)
Semua Peraturan Desa yang telah diundangkan wajib disampaikan kepada Bupati (melalui perangkat daerah terkait atau Camat) paling lambat 7 hari kerja untuk diklarifikasi. Jika ditemukan pertentangan dengan kepentingan umum atau aturan yang lebih tinggi, Bupati berwenang membatalkan peraturan tersebut melalui Keputusan Bupati.
Kriteria Pembatalan (Pasal 27)
Bupati dapat membatalkan Peraturan Desa atau Peraturan Kepala Desa jika:
- Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau kepentingan umum.
- Wajib evaluasi namun tidak dimohonkan evaluasi.
- Tidak menindaklanjuti hasil evaluasi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyebarluasan dan Transparansi Informasi
Pemerintah Desa memikul tanggung jawab untuk memastikan masyarakat mengetahui peraturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 31, penyebarluasan dilakukan melalui:
- Papan pengumuman di tingkat Desa, RW, RT, atau Dusun.
- Kegiatan sosialisasi dan forum pertemuan desa.
- Penerbitan buku Lembaran Desa dan Berita Desa.
- Sistem digital melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Banyumas.
Ketentuan Teknis dan Pendanaan
- Teknis Penyusunan: Harus berpedoman pada kaidah hukum pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan ini (meliputi judul, pembukaan, batang tubuh, hingga penutup).
- Pendanaan: Seluruh biaya pembentukan Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Khusus untuk kegiatan Tim Klarifikasi Kabupaten/Kecamatan, biaya dibebankan pada APBD.
Kesimpulan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 103 Tahun 2025 merupakan instrumen penguatan tata kelola pemerintahan desa yang menekankan pada legalitas formal dan partisipasi publik. Dengan adanya pedoman teknis ini, diharapkan tercipta harmonisasi regulasi dari tingkat kabupaten hingga desa guna menunjang kesejahteraan masyarakat desa secara luas.

Download : Perbup Banyumas No. 103 Tahun 2025


