
Tugas Pokok dan Kewenangan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa
Tim Pengelola Kegiatan (TPK) ditetapkan oleh Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKDes) melalui Surat Keputusan Kepala Desa sebagai amanat Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2015, yang mempunyai tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut : Tonton Video : FGD Pengadaan Barang/Jasa oleh Arif Harjanto, SH. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi : 1). spesifikasi…