Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode Tahun 2013- 2019 :

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa)

Yang dimaksud dengan “dilakukan secara demokratis” adalah dapat diproses melalui proses pemilihan secara langsung dan melalui proses musyawarah perwakilan. Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.

Baca juga : Fungsi, Wewenang dan Hak BPD

Daftar Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode Tahun 2013- 2019 :

NO NAMA JABATAN PENDIDIKAN NO. SK KETERANGAN
1. SUPENO KETUA S-1 144.1/30/2014 RT. 03/03
2. SUDJARWAN WAKIL KETUA SLTA 144.1/30/2014 RT. 01/04
3. ROHMAT BASUKI SEKRETARIS SLTA 144.1/30/2014 RT. 01/01
4. SUDIRMAN KABID PEMERINTAHAN S-1 144.1/30/2014 RT. 03/02
5. JUFRI KABID PEMBANGUNAN SLTA 144.1/30/2014 RT. 04/07
6. MAKMURI KABID KESEJAHTERAAN S-1 144.1/30/2014 RT. 02/06
7. SUPRIONO ANGGOTA S-1 144.1/30/2014 RT. 03/04
8. SUNARSO ANGGOTA S-1 144.1/30/2014 RT. 02/08
9. IMAM MUFRODIN ANGGOTA SLTA 144.1/262/2017 RT. 04/08

 

Baca juga : Aparatur Pemerintah Desa BanjaranyarKetua RT/RW Desa Banjaranyar | Lembaga Desa Lainnya