Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode Tahun 2020- 2028 :

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa)

Yang dimaksud dengan “dilakukan secara demokratis” adalah dapat diproses melalui proses pemilihan secara langsung dan melalui proses musyawarah perwakilan. Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.

Baca juga : Fungsi, Wewenang dan Hak BPD

Daftar Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode Tahun 2020- 2028 :

NONAMAJABATANPENDIDIKANALAMAT
1.FATKHAN AWWALUDDINKETUAS-1RT. 03/04
2.SUNARSOWAKIL KETUASLTART. 02/08
3.BUDI HARYANTOSEKRETARISS-1RT. 01/01
4.SURATNOKABID PEMERINTAHANSLTART. 01/04
5.ELI SUYATNIKABID PEMBANGUNAN & PEMBERDAYAAN MASYARAKATD-3RT. 03/07
6.ARIF WIDIATMOKOANGGOTASLTART. 03/03
7.RAHMAH DWI ASTUTIANGGOTASLTART. 02/06
8.SAMSUL MAARIFANGGOTAS-1RT. 01/02
9.RAHMAT KURNIANTOANGGOTAS-1RT. 03/04

Baca juga : Aparatur Pemerintah Desa BanjaranyarKetua RT/RW Desa Banjaranyar | Lembaga Desa Lainnya